Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perseteruan Kuwu Sudinah Vs Jurutulis Iin Asikin

Sebagaimana telah disebutkan dalam artikel sebebelumnya, bahwa Iin Asikin adalah satu-satunya perangkat desa Bangkaloa Ilir lama yang masih bekerja di pemerintah desa Bangkaloa Ilir periode pemerintahan Sudinah (2015-2016). 

Iin Asikin sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Pemdes Bangkaloa Ilir dengan pertimbangan pengabdian. Sebab beliau pada dasarnya sebelum diangkat menjadi PNS merupakan Jurutulis Bangkaloa Ilir dengan puluhan tahun masa kerja. 

Perseteruan Sudinah Vs Jurutulisnya ini bermula dari gaya kepemimpinan Sudinah yang dianggap  tidak sesuai dengan koridor kerja pertupoksi. 

Seperti urusan pembuatan AJB (Akte Jual Beli Tanah) yang seharusnya ditangani oleh Jurutulis justru dalam pemerintahan Sudinah ditangani oleh Kades/Kuwu langsung. 

Pengukuran tanah hasil pembelian dimana yang seharusnya dikerjakan oleh Raksa Bumi juga dikerjakan oleh Sudinah langsung, atau juga meskipun dikerjakan oleh orang lain ternyata yang melaksanakan pekerjaan bukan pada bagian pekerjaanya. 

Berawal dari hal tersebut itulah kemudian para perangkat desa yang seharusnya memiliki pemasukan keuangan dari komisi kinerjanya menjadi hilang, tapi sebaliknya penghasilan Kuwu menjadi berlipat-lipat karena mengambil bagian-bagian kerja yang terbilang basah (Komisi Besar) dari para pamongnya. 
Dalam banyolan para perangkat desa Bangkaloa Ilir lahirah lelucon " Untung Bae Beli Njaluk Ngawinaken" yang maksudnya untung saja tidak mengambil hak lebe untuk menikahkan. 

Latar belakang di atas kemudian pada nyatanya berhasil memiskinkan Jurutulis, yang dalam masa pemerintahan Kuwu Aas, Kuwu Harjo, dan Kuwu Ato Jurutulis IIn terbilang mempunyai penghasilan luar non gajih yang memadai sedang dalam era Sudinah Jurutulis Iin Asikin terbilang memprihatinkan.

Meskipun demikian sebagai Pegawai desa yang berpengalaman panjang ternyata Iin Asikin masih mampu dan bisa membuatkan AJB (Akte Jual Beli Tanah) untuk masyarakat dengan menggunakan Stempel lama yang ia miliki. 

Pada perkembanganya masyarakat lebih memilih membuat AJB pada Jurtulis Iin Asikin mengingat harga yang ditawarkan lebih murah daripada mengurus AJB melalui Kuwu langsung.

Faktor tersebut itulah yang kemudian menjadi pemantik perseteruan Sudinah Vs Iin Asikin, menghadapi kenyataan bahwa Iin Asikin turun berkecimpung membuatkan AJB bermodalkan stempel Desa yang dimilikinya tersebut itulah yang kemudian membuat emosi Sudinah, sebab baginya pengurusan AJB itu harus ditanganinya.

Selain masalah AJB hal lain yang membuat emosi Sudinah adalah karena Iin Asikin juga diduga memberikan stempel pada surat Ijin nikah yang diajukan mantan lebe Sobirin padahal jelas-jelas dalam pemerintahan Sudinah, Sobirin sudah dipecat dari jabatanya sebagai lebe desa. 

Berdasar kedua masalah tersebut di atas kemudian Sudinah memanggil Iin Asikin dan memerintahkannya agar supaya menyerahkan stempel desa yang ia miliki dan sekaligus memerintahkanya agar jangan lagi menangani pengurusan AJB dan menandatangani/menyetempel surat izin nikah.

Dalam kesempatan tersebut kemudian Iin Asikin menyerahkan Stempel yang diminta dan berjanji tidak lagi menangani AJB dan surat nikah.

Akan tetapi selang beberapa lama dari perjanjian tersebut ternyata Iin Asikin diduga masih melakukan pembuatan AJB, menghadapi hal seperti itu selanjutnya Sudinah melaporkan Iin Asikin ke Kepolisian atas tuduhan dugaan pemalsuan Stempel/Tanda Tangannya. 

Dalam pengurusan pengajuan laporan ke Kepolisian tersebut Sudinah meminta jasa seseorang yang Bernama Saryam. Menurut kabar yang beredar kapasitas dari saudara Saryam ini bukan seorang Sarjana Hukum maupun seorang Pengacara, akan tetapi katanya seorang yang telah terbiasa berkecimpung dalam jasa-jasa seperti itu.

Meskipun laporan tersebut telah masuk ke kepolisian rupanya masalah dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan Iin Asikin tidak sampai ke Pengadilan mengingat kepolisian pada nantinya mampu mendamaikan kedua belah pihak dengan jalan memberikan ganti rugi kepada pihak pelapor yang dirugikan.

Begitulah gambaran umum mengenai perseteruan Sudinah Vs Jurutulisnya yang dirangkum dari berbagai saksi kejadian. 

Iin Asikin kemudian sebelum dan setelah itu ditarik ke Kecamatan Widasari oleh pemerintah dan dipekerjakan di kantor Kecamatan tersebut dalam artian tidak lagi menjabat sebagai Jurutulis Desa Bangkaloa Ilir, dan kemudian jabatan yang kosong terebut di isi oleh Jayadi.