Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Madrasah di Indonesia

Madrasah (مدرسة) secara bahasa berasal dari Bahasa Arab yang mempunyai makna Sekolah (Depag RI, 2005, 62). Berdasarkan pengertian bahasa Madrasah tersebut  dapatlah dipahami bahwa secara umum kata  Madrasah  mempunyai maksud sekolah.  Madrasah di Indonesia awalnya berupa sarana penghubung antara sistem pendidikan tradisional pesantren dengan sistem pendidikan modern yang diprakarsai oleh kolonial (Syukur, 2004: 34)
Di Indonesia istilah Madrasah, pada mulanya adalah tempat pendidikan yang memiliki konotasi spesifik, di mana anak memperoleh pembelajaran agama saja, tingkat Aliyah dalam Madrasah ini merupakan tingkat tertinggi dalam Madrasah, diawali dari Madrasah Awaliyah, Wustho (Tsanawiyah) kemudian di akhiri dengan Aliyah.

Madrasah di Indonesia pada mulanya tumbuh dan berkembang atas inisiatif tokoh masyarakat yang peduli, terutama para ulama yang membawa gagasan pembaharuan pendidikan, setelah mereka kembali dari menuntut ilmu di Timur Tengah. Dana pembangunan dan pendidikannya pun berasal dari swadaya masyarakat. Karena inisiatif dan dananya didukung oleh masyarakat, maka masyarakat sendiri diuntungkan secara ekonomis, artinya mereka dapat memasukkan anak-anak mereka ke madrasah dengan biaya ringan. (Steenbrink,1991 :163)

Pada perkembangan selanjutnya Madrasah yang semula hanya mengajarkan materi keagamaan saja itu turut juga mengajarkan ilmu-ilmu yang diajarkan disekolah umum. Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Nizar (2008: 201) yang menyatakan bahwa Madrasah di Indonesia mulai memasukkan pelajaran yang diajarkan di sekolah-sekolah semenjak jaman penjajahan seperti Madrasah Adabiyah di Sumatera Barat yang diselenggarakan pemerintah Hindia Belanda, dan Madrasah yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan PUI di Majalengka”.
Setelah Belanda angkat kaki dari bumi Indonesia, maka muncul pergerakana Jepang. Jepang tidak begitu ketatnya terhadap pendidikanmadrasah, kesetaraan pendidikan penduduk pribumi, sama dengan penduduk atau anak penguasa, bahkan Jepang banyak mengajarkan ilmu-ilmu bela diri kepada pemuda Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang banyak berdirinya lembaga-lembaga pendidikan Islam termasuk madrasah tempat anak-anak belajar agama dan mengaji (Nata, 2004:31).

Selanjutnya Zuharini (1997:47) mengunkapakan bahwa masa Jepang, Pendidikan Agama Islam (PAI) ditangani secara khusus. Pemerintah Jepang membaut relasi-positif dengan kiai dan ustadz, yang kemudian mem buat kantor urusan agama (shumubu). Setelah tahun 1945-tepatnya tanggal 3 Januari 1946-kantor ini menjadi kementrian agama. Dalam tahun-tahun pertama, kementrian agama membuat divisi khusus yang menangani pendidikan agama di sekolah umum dan pendidikan agama disekolah agama (madrasah dan pesantren).
Dari keterangan di atas menarik untuk dicatat bahwa salah satu karakteristik madrasah yang cukup penting di Indonesia pada awal pertumbuhannya ialah bahwa di dalamnya tidak ada komplik atau upaya mempertentangkan ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum. Komplik hanya biasa terjadi antara satu organisasi keagamaan dengan organisasi keagamaan lain yang memiliki faham keagamaan yang berbeda, dan mereka sama-samamendirikan madrasah, misalnya NU, Muhammadiyah, Persis dan lain-lain, memiliki madrasahnya sendiri-sendiri untuk mensosialisasikan dan mengembangkan faham keagamaan mereka masing-masing.

Kini Madrasah etrmasuk didalamnya Maadrasah Aliyah dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah sistem pendidikan nasional dan di bawah pembinaanKementerian Agama.

Lembaga pendidikan madrasah ini telah tumbuh dan berkembang sehingga merupakan bagian dari budaya Indonesia, karena ia tumbuh dan berproses bersama dengan seluruh proses perubahan dan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni kurang lebih satu abad, lembaga pendidikan madrasah telah mampu bertahan dengan karakternya sendiri, yakni sebagai lembaga pendidikan untuk membina jiwa agama dan akhlak anak didik.

Pendidikan madrasah lahir sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikannasional serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaanya, dijelaskan bahwa pendidikan madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu:

“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuainnya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian”

Jenjang-jenjang madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) sangat mirip dengan sekolah-sekolah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Walaupun madrasah memiliki karakteristik dan struktur seperti karakteristik sekolah pada umumnya, madrasah tidak disupervisi oleh Kemendiknas tetapi disupervisioleh Depag sebagaimana ditegaskan oleh Keppres No. 34 (1972) (Nawawi, 1983: 78).

Berdasarkan penjelasan di atas dapatlah dipahami bahwa pada dasarnya Madrasah merupakan pendidikan yang telah ada dari mulai jaman penjajahan Belanda,  dalam perkembangannya baik pada masa penjajahan Belanda, Jepang dan jaman kemerdekaan madrasah selalu diterima oleh masyarakat dan penguasa, ini mengindikasikan bahawa pendidikan madrasah adalah pendidikan yang disukai masyarakat dari zaman kezaman. 

Posting Komentar untuk "Sejarah Madrasah di Indonesia"