Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Administrasi Negara Dibawah Khalifah Umar bin Khatab

Negara Islam Madinah sebelum diangkatnya Umar bin Khatab sebagai khalifah terbilang sederhana, tidak ada penetapan  gajih yang jelas untuk para pemimpin politik semacam gubernur atau khalifah, apalagi untuk tentara, tidak ada pembagian provinsi-provinsi, belum ada laporan perpajakan dan lain sebagainya, barulah setelah Umar bin Khatab diangkat menjadi khalifah hal-hal yang berkaitan dengan administrasi dibenahi. Tata Kelola adminstrasi yang beliau terapkan itu banyak mencontoh dari Persia dan Romawi yang terlebih dahulu lebih maju dalam tata organisasi kenegaran.

Umar bin Khatab sendiri merupakan Khalfah ke II setelah Abu Baka Ashidiq. Nama lengkapnya Umar bin Khattab Ibn Nufail Ibn Abd al-‘Uzza Ibn Riyah Ibn Qurth Ibn Razah Ibn ‘Adiy Ibn Ka’ab Ibn Lu’aiy al-Qurasyiy al-‘Adawiy. Umar dilahirkan pada tiga belas tahun setelah tahun Gajah (tahun kelahiran Nabi Muhammad). Ini berarti Umar bin Khatab lebih muda tiga belas tahun dari Muhammad SAW.

Ibunya bernama Hantamah binti Hasyim bin Mughiroh bin Abdullah bin Umar bin Makhzum Nasab Umar radhiyallahu‘anhu bertemu dengan nasab Nabi Muhammad Shalaullah Alaihi Wasallam pada Ka’ab Ibn Luay. Umar berasal dari kalangan keluarga terpandang suku ‘Adiy yang termasuk rumpun Quraisy.

Meskipun memiliki keturunan dan nasab serta kedudukan yang terhormat di keluarganya, tetapi pada masa jahiliyyah Umar dikenal memiliki sifat yang kejam, bengis, dan suka minum minuman keras. Pada masa jahiliyyah dia menikahi banyak wanita, dan memiliki anak yang banyak. Akan tetapi sebagian besar isterinya tersebut meninggal dunia.

Diantara anak-anaknya yang menonjol adalah Abdullah bin Umar dan Ummul Mukminin Hafshah.  Anak-anaknya yang lain adalah Fathimah, ‘Ashim, Abdurrahman al-Akbar, Abdurrahman al-Ausath, dan Abdurrahman al-Ashghar. Setelah menjadi khalifah , Umar juga menikah dengan Ummu Kultsum putri Ali bin Abi Thalib, dan Fatimah az-Zahra saudara Hasan dan Husain, cucu Nabi Muhammad  SAW.

Sebelum masuk Islam, Umar radhiyallahu‘anhu dikenal sebagai salah satu tokoh yang paling menentang seruan Nabi Muhammad Shalaullah Alaihi Wasallam. Umar baru masuk Islam pada tahun ke enam kenabian. Pada waktu itu Umar bin Khatab berusia dua puluh tujuh tahun.

Umar menjadi khalifah sebagai pengganti Abu Bakar tidak dihadapkan banyak sekali persoalan yang menantinya. Masalah perang dan perdamaian, banyak masyarakat yang membangkang membayar zakat, krisis ekonomi karena kekeringan dan paceklik dan persoalan-persoalan sosial lainnya.

Permasalahan- permasalahan yang timbul pada masa itu tidak lepas dari kemajemukan masyarakat bangsa Arab dan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam. dilatar belakang maslah-maslah tersebut itulah Umar bin Khatab kemudian menyusun ulang tatanan Administrasi kenegaraan agar supaya efektif, mengingat wilayah kekuasaan Islam pada masa itu sangat luas.

Administrasi dalam bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi Umar memulai gebrakan khusus, dilatar belakangi oleh wabah kelaparan yang menimpa Hijaz (Daerah antara Mekah-Madinah) dimana ternyata stok persediaan makanan negara tidak punya, maka hancurlah tatanan ekonomi di Hijaz banyak yang kelaparan, sementara kegiatan perdgangan dan pertanian waktu itu berantakan karena di Hizaj kekeringan parah sementara di Syam sedang mewabah penyakit aneh.

Mendapati hal tersebut Umar membuat gudang logistik yang didalamnya tersedia tepung, kurma, anggur, zaitun dan apa yang dibutruhkan kaum muslimin. Gudang-dudang logistik itu dibuat untuk menangulangi hal-hal yang tidak diinginkan dalam bidang ekonomi rakyat ,seperti kelaparan karena bencana maupun kurangnya pasokan pangan karena faktor lainnya.

Dalam masa ini juga Umar membuat cek khusus (Semacam Kartu), kartu ini nanti dibagikan pada orang-orang yang berhak mendapatkan bantuan makanan dari pemerintah secara Cuma-Cuma, hal ini dilakukannya untuk efesiensi penyaluran bantuan pemerintah bagi yang membutuhkan.

Selain itu, umar juga melakukan beberapa inofasi dalam kegiatan perekonomian lainnya, yaitu:
  1. Pendirian Baitul Mal (Bait al-Mal) untuk pengelolaan keuangan negara 
  2. Membuat pecahan uang dirham dan menentukan timbangannya 
  3. Menentukan nafkah anak jalanan yang diambil dari Bait al-Mal 
  4. Kewajiban membayar Jizyah atas Ahlul Kitab sesuai dengan kemampuan pendapatan pribadinya. Akan tetapi bagi Ahlul Kitab yang fakir dan lemah, kewajiban itu digugurkan. 
  5. Membolehkan pemberian hutang dari Bait al-Mal kepada siapa saja sebagai modal berdagang 
  6. Membasmi penimbun makanan.
  7. Meletakkan dasar-dasar hisbah, yaitu pengawasan terhadap perekonomian, dan pengendalian moral dan pasar.

Administrasi dalam Pembentukan Lembaga Negara

Demi efesiensi pemerintahan yang dijalankannya, Umar bin Khatab membentuk perundang- undangan dalam negara Islam. membentuk badan-badan pemerintahan, dewan-dewan negara, mengatur peradilan, dan membentuk lembaga keuangan (bait al-mal).

Selain itu, Umar juga membentuk departemen-departemen pemerintahan dan beberapa upaya yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan. Yaitu :
  1. Departemen logistik, yang bertugas mengatur perbekalan untuk prajurit
  2. Pemisahan Yudikatif dengan legislatif dan eksekutif dengan mendirikan lembaga-lembaga peradilan di daerah-daerah.
  3. Pembentukan jawatan kepolisian dan jawatan pekerjaan umum untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
  4. Pembentukan dua lembaga penasehat, yaitu yang membahas masalah umum dan khusus.
  5. Wilayah Negara dibagi menjadi 8 propinsi: Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, basrah, Kufah, palestian, dan Mesir. Masing-masing propinsi dipimpin oleh amir.
  6. Mewajibkan para pekerja dan pejabat untuk melaporkan harta benda. Tindakan ini adalah sebagai bentuk pengawasan Umar terhadap pegawainya.
  7. Mengadakan administrasi pengukuran tanah dan membatasi jaraknya
  8. Membuat sebuah rumah untuk tamu guna menyambut para utusan
  9. Membuat tempat peristirahatan di antara negeri-negeri di jalan-jalan
Daftar Bacaan:
Wahbah al-Zuhaily,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, Juz 6, Cet. 9, 2006, h. 764.
3Iman As-Suyuti, Tarikh Khulafa’ Sejarah Para Pengewasa Islam, terj.Samson rahman,(Jakarta:Pustaka Al- Kausar,2005),hal.
Abbas Mahmud Al Akkad, Abqariyatu Umar, Terj.Gazirah Abdi Ummah “Kejeniusan Umar”, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), h. 95.
Jalaluddin as-Suyuthi,Tarikh al-Kulafa, Terj.Sudarmadji “Sejarah Khulafaur Rashidin: Para Penegak Islam Sepeninggal Rasulullah SAW”, (Jakarta: Lintas Pustaka, 2003), h. 138
Toha Husain, as-Syaikhan, Terj. Ali Audah “Dua Tokoh Besar dalam Sejarah Islam; Abu Bakar dan Umar”, (Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1986), h. 141.

Posting Komentar untuk "Administrasi Negara Dibawah Khalifah Umar bin Khatab"