Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Istimewa VOC Belanda

HAK ISTIMEWA VOC-Suksesnya VOC Belanda dalam menguasai perdaganangan di Indonesia, bahkan kemudian dapat melakukan penjajahan tentu tidak datang tiba-tiba, VOC yang sejatinya hanya kumpulan persatuan pedagang Belanda dapat melakukan monopoli dan penjajahan karena dalam organisasi ini memiliki hak Istimewa yang diberikan pemerintah Belanda kepada mereka.

Menurut sejarahnya VOC terbentuk pada tahun 1602  dari penggabungan enam perusahaan kecil. Setelah Compagnie van Verre yang berpangkal di Amsterdam menyelenggarakan ekspedisi yang pertama ke Asia (1595-1597) dan dengan demikian membuktikan bahwa orang Belanda pun sanggup melakukan pelayaran ke Asia, langsung juga didirikan perusahaan-perusahaan serupa di Amsterdam, Rotterdam, dan di provinsi Zeeland.

 Perusahaan-perusahaan tersebut biasa memodali satu ekspedisi sekali. Kendati demikian ada kesinambungan dalam susunan direksi, sebab saudagar-saudagar atau anggota pengurus itu
juga yang mengusahakan ekspedisi berturut-turut.

Setiap kali kapal-kapal yang berlayar menuju Asia kembali maka para penanam modal, baik anggota pengurusnya maupun para pemegang saham atau partisipan lainnya, mendapatkan kembali modal yang mereka tanam, tentu ditambah sebagian keuntungan yang telah diraih.

Para  perusahaan ini saling menyaingi dengan seru, dengan akibat persentase laba menurun terus. Berkurangnya keuntungan ini membuat jera para penanam modal dan mengancam kelanjutan pelayaran menuju Asia.

Para pemimpin  perusahaan-perusahaan tersebut tentunya bukan tidak menyadari perkembangan ini. Dalam waktu singkat terbentuk kerja sama di tingkat lokal. Pada tahun 1600 kompeni-kompeni yang berbasiskan Amsterdam melebur menjadi satu Geünieerde Amsterdamse Oostindische Compagnie (Kompeni Hindia Timur Serikat Amsterdam), yang kemudian oleh para walikota Amsterdam diberi hak monopoli untuk berlayar dari Amsterdam menuju Asia.

Di provinsi Zeeland pun orang bekerja sama. Akan tetapi, kerja sama ini tidak meluas lebih jauh. Para pengusaha di Zeeland tidak suka melebur dengan perusahaan-perusahaan dari provinsi Holland; mereka khawatir kalau-kalau dalam satu perusahaan bersama Amsterdam akan memperoleh kedudukan yang terpenting. Di samping itu berdirilah kompeni-kompeni baru di kota-kota lain (Hoorn, Enkhuizen, Delft). Maka agaknya sesudah tahun 1600 pun persaingan akan berjalan terus.

Peleburan semua perusahaan tersebut menjadi satu Kompeni tidak terjadi secara spontan, tetapi dipaksakan kepadanya oleh pemerintah Belanda. Pada zaman itu Republik Belanda  sedang dalam peperangan dengan Raja Spanyol dan Portugal.

Kompeni-kompeni yang sudah berdiri selanjutnya disebut sebagai voorcompagnieën (pra-kompeni) tidak sanggup memainkan peranan  dalam  perjuangan  melawan  Spanyol dan Portugal.  Sebaliknya,  Kompeni  bersatu dapat menjadi senjata ampuh di bidang  militer dan ekonomi.

Maka pemerintah (Staten) provinsi Holland, yang dipimpin oleh Johan van Oldenbarnevelt, kemudian juga pemerintah negeri Belanda (Staten-Generaal), berusaha meyakinkan semua pihak yang bersangkutan untuk melakukan fusi/persatuan/peleburan.

Akhirnya, setelah stadhouder Pangeran Maurits campur tangan, perusahaan-perusahaan dari Zeeland pun tidak dapat lagi menghindar. Pada tanggal 20 Maret 1602 Staten-Generaal mengeluarkan oktroi. Dengan demikian berdirilah Generale Vereenichde Geoctroyeerde Compagnie.

 Oktroi ini dinyatakan berlaku untuk  jangka  waktu  21 tahun.  Unsur  persaingan  sudah   disingkirkan; oktroi tersebut menetapkan bahwa tidak satu pihak pun selain VOC diperbolehkan mengirimkan kapal-kapal dari negeri  belanda  ke  daerah  di sebelah timur Tanjung Harapan  dan  di  sebelah barat Selat  Magalan  atau  menyelenggarakan kegiatan perdagangan di wilayah tersebut.
Kapal-Kapal VOC Belanda
Oktroi-Oktroi VOC yang tercipta dari pemikiran Pemerintah Belanda dan Anggota Kongsi Dagang yang kemudian dinamakan VOC itu didalamnya memuat hak Istimewa bagi VOC, adapun hak-hak istimewa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Monopoli perdagangan.

VOC diberikan hak istimewa oleh pemerintah Belanda yaitu  dibolehkannya melakukan monopoli perdagangan. Inilah yang menjadikan VOC semakin Berjaya dan berhasil di Kepulauan Maluku setelah melakukan monopoli perdagangan, utamanya rempah-rempah.

2. Mencetak dan mengedarkan uang.

Hak istimewa VOC selanjutnya ialah VOC diebrikan Kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang. Ini bertujan untuk memperlancar monopoli perdagangan VOC. Selain itu juga VOC membuat peraturan tentang Sewa tanah yang mana untuk menyewa tanah tersebut haruslah menggunakan uang VOC. Dan juga VOC juga menggunakan uangnya untuk membeli hasil pertanian dan perkebunan rakyat dengan harga yang sangat murah.

3. Mengangkat dan memberhentikan pegawai.

Belanda juga memberi hak istimewa VOC Dalam hal menganngkat dan memberhentikan pegawai. Dalam memonopoli perdagangan VOC dipimpin jenderal, yang mana tugsnya adalah untuk mengatur kegiatan-kegiatan VOC, seperti mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasar kemampuan.

4. Mengadakan perjanjian dengan para raja.

Hak Istimewa Voc selanjutnya adlah mengdakan perjanjian dengan para raja. Adalah Pieter Both yang merupakam Jenderal pertama VOC yang berhasil membuat perjanjian dengan penguasa Jayakarta pada tahun 1611 untuk membeli sebidang tanah yang nantinya akan menjadi cikal bakal wilayah kekuasaan VOC di tanah Jawa dan juga menjadi cikal bakal kota Batavia (Jakarta).

5. Memiliki tentara untuk mempertahan diri.

Dengan memiliki hak istimewa VOC untuk memiliki sendiri tentara, maka inilah yang menjadikan VOC semakin ekspansif untuk terus memperluas daerah kekuasaanya yang ada di wilayah di nusantara untuk dikuasai dan memonopoli perdagangan.

6. Mendirikan Benteng.

Ekspansinya VOC di wilayah Ambon sudah berhasil mengusir Portugis keluar dari wilayah Ambon, Sehingga benteng pertahanan Portugis dikuasai oleh VOC dan benteng teresbut diberi nama dengan nama Benteng Victoria. Ini juga menjadi hak istimewa VOC di Indonesia

7. Menyatakan perang dan damai.

Inilah hebatnya Hak Istimewa VOC, Ia diberikan kewenagan untuk meyatakan perang ataupun damai. Contohnya kerajaan Mataram, yang kerajaan ini merupakan kerajaan terkuat di pulau Jawa, dapat dikendalikan juga oleh VOC, semua ini dapat terjadi karena raja Pakubuwana II yang sedang pada saat itu mengalami sakit keras dipaksa untuk memberikan tanda tangannya terkait naskah penyerangan kekuasaan Kerajaan Mataram terhadap VOC pada tahun 1749.

8. Mengangkat dan memberhentikan penguasa penguasa setempat.

Tidak hanya memonopoli perdagangan, akan tetapi VOC juga diberikan hak Istimewa VOC untuk memonopoli di bidang pemerintahan. Kebijaknnya dilakukan dengan cara melakukan perjanjian serta memberikan janji-janji ke penguasa setempat sehingga penguasa-penguasa tersebut menjadi banyak terpengaruh oleh rayuan VOC. Inilah yang menjadikan VOC dapat dengan mudah mengambil alih kekuasaan di daerah-daerah dengan mengangkat dan memberhentikan penguasa sesuka hatinya.

Kedelapan hak-hak Istimewa VOC yang tertulis dalam oktroi itu, pada nantinya membuat VOC mampu bergerak bebas dan memupuk kekayaan dengan cara apapun, sehingga mereka nantinya dapat memenangkan persaingan monopoli dagang di Indonesia, apakah itu bersaing dengan kerajaan-kerajaan lokal yang ada di Indonesia maupun sesama Pedagang atau Penjajah Eropa lainnya. 

Posting Komentar untuk "Hak Istimewa VOC Belanda"